Jumat, 07 September 2012

Cara membuat SKCK dan KARTU KUNING (khusus di wilayah Salatiga)

Apa kabar Pembaca,

Beberapa waktu lalu sedang heboh-hebohnya PENDAFTARAN CPNS untuk wilayah pusat seperti KEMLU, BULOG, BNN, atau KEMENHUMKAN. Salah satu persyaratan selain mendaftar secara online adalah dengan melengkapi beberapa berkas antara lain SKCK dan KARTU KUNING. Dalam kesempatan ini, saya akan membagikan berbagi pengalaman untuk membuat SKCK dan KARTU KUNING terutama di wilayah KOTA SALATIGA.

SKCK
SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Di dalam SKCK, termuat track record kelakuan kita di ranah kepolisian. Berikut adalah syarat dan langkah yang harus pembaca lakukan untuk mendapatkan SKCK dari Kepolisian wilayah Salatiga.

Syarat -syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
1. Foto copy KTP 1 lembar dengan menunjukkan KTP asli.
2. Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
3. Surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan
4. Surat Rekomendasi dari POLSEK setempat.
5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
( Pas foto harus berpakaian rapi, tampak muka, kedua daun telinga. Bagi yang berjilbab, tampak muka dan tidak bercadar)
6. Uang sebesar 15 ribu.
( Rp. 10.000 digunakan untuk membayar biaya administrasi di POLSEK. Saat itu saya membuat di Kantor POLSEK BLOTONGAN. Biaya administrasi tiap-tiap POLSEK berbeda tergantung dari kebijakan  masing-masing kantor biasanya. Tapi untuk di KAPOLRES tidak ada biaya administrasi alias GRATIS. Hanya cukup membayar biaya sidik jari saja sebesar Rp. 5000)

Sebagai catatan:
SKCK POLRES ini biasanya digunakan untuk keperluan mendaftar karyawan BUMN, CPNS, TNI/POLRI, dan menikah dengan anggota POLRI atau TNI.
Apabila Pembaca ingin melamar ke Perusahaan Swasta, SKCK dari POLSEK saja sudah cukup. Tidak perlu harus ke POLRES. Untuk persyaratannya no. 1, 2, 5 sama. Sampai ke POLSEK setempat, katakan tujuan membuat SKCK, untuk melamar CPNS atau swasta. Nanti dari petugas akan membantu.

Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Membuat surat keterangan di RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.
2. Membawa semua persyaratan ke POLSEK setempat. Dari POLSEK nanti akan suruh mengisi form berisi data diri.
3. Setelah  surat rekomendasi selesai, lanjut ke POLRES setempat. Di POLRES, masukkan surat rekomendasi dan persyaratan yang lain ke dalam loket SKCK.
Bagi yang belum tahu dimana letak loket SKCK. Ini dia petunjuknya : Begitu masuk ke wilayah POLRES Salatiga yang terletak di sebelah Lapangan Pancasila, dari gerbang jalan lurus terus sampai ujung jalan. Di ujung jalan tersebut ada sebuah gedung dengan gambar patung Gajah. Di situlah tempat LOKET SKCK.
4. Cap sidik jari. (Siapkan uang Rp. 5000)
5. Kembali ke loket SKCK. Tunggu 5-10 menit.
6. SKCK Selesai.

Sebenarnya prosesnya tidak hanya sampai di sini. Sebaiknya  SKCK asli kemudian difotocopy lalu minta dilegalisir sehingga apabila kedepannya ingin perpanjangan lebih mudah.

PERPANJANGAN SKCK
Untuk perpanjangan, syarat dan langkah yang harus dipersiapkan dna dilakukan adalah sebagai berikut

Syarat:
1. SKCK lama asli/ fotocopy yang telah dilegalisir.
2. Foto copy KTP (1 lembar), dengan menunjukkan KTP asli.
3. Foto copy Kartu Keluarga (1 lembar)
4. Pas Foto warna (6 lembar)

Untuk perpanjangan, cukup datang ke POLRES setempat, tidak perlu harus diulang ke RT, RW, Kecamatan hingga Kelurahan.
Untuk pembuatan SKCK di wilayah kota Salatiga, perhatikan jam kerja instansi-instansi terkait.

Untuk RT dan RW menyesuaikan kondisi masing-masing.
Untuk kantor Kelurahan (Blotongan) dan Kecamatan (Sidorejo) buka dari Hari Senin-Jumat pukul 8.00 - 15.00. Hari Sabtu libur.
Untuk Kantor POLSEK Sidorejo buka dari Hari Senin - Jumat jam 9.00 - 14.00, Untuk Hari Sabtu hanya buka pelayanan hingga setengah hari saja yaitu sampai jam 13.00.

Demikian cara pembuatan mendapatkan SKCK dari KAPOLRES SALATIGA.

_________________________________________________________________________________


KARTU KUNING

Untuk selanjutnya adalah penjelasan cara membuat kartu kuning. Kartu Kuning biasa juga disebut dengan Kartu Pencari Kerja. Kartu ini biasanya digunakan oleh DISNAKERTRANS untuk mendata para pencari kerja dalam periode waktu tertentu.

Berikut adalah syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk membuat Kartu Kuning di wilayah Salatiga.

Syarat:
1. Foto copy KTP Salatiga yang masih berlaku.
2. Foto copy ijazah asli (SD-terakhir).
Ijazah yang terkahir dilegalisir. Apabila ijazah terakhir belum keluar, bisa memakai surat keterangan lulus.
3. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
4. Foto copy surat keterangan kursus (bila ada).
5. Foto copy surat keterangan kerja (bila ada).
6. Pencari Kerja harus datang sendiri.
7. Berpakaian rapi dan sopan.

Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Datang ke kantor DISNAKERTRANS di Jalan Klaseman Salatiga, tepatnya depan RS. Bersalin Pak Robby.
2. Siapkan semua syarat.
Biasanya yang menerima kalau tidak pegawai dari Disnakertransnya sendiri, adalah anak-anak PKL SMK. (Pada saat saya membuat Kartu Kuning yang melayani adalah anak SMK)
3. Tunggu 5-10 menit. Petugas akan menyalin data diri dan latar belakang pendidikan di Kartu Kuning.
4. Kartu Kuning selesai.

Setelah selesai, sebaiknya difoto copy untuk dilegalisir. Beberapa meter di belakang Kantor DISANKERTRANS ada tempat fotocopy. Tinggal tanya ke petugas sehingga kita tidak perlu capek-capek untuk fotocopy di tempat yang terlalu jauh.

Sama seperti pembuatan SKCK, silahkan perhatikan jadwal kerja insitusi terkait.

Jam Pelayanan DISNAKERTRANS Kota Salatiga

Hari Senin - Kamis buka pukul 07.30 - 14.00
Hari Jumat buka pukul 07.30 - 11.00
Hari Sabtu tutup.
Adapun jam istirahatnya adalah dari jam 12.00 - 13.00. Jadi usahakan tidak datang pada jam tersebut.

Baiknya, Kartu Kuning dilaporkan ke pihak DISNAKERTRANS tiap 6 bulan sekali. Tapi waktu itu saya nego ke Petugas yang sedang jaga,
"Pak, kalo misalnya kita dapat kerja ditempat yang jauh apa harus lapor?"
Lalu petugas DISNAKERTRANS menjawab,
"Baiknya sih iya, tapi kalo memang tidak bisa, ya tidak usah."

PERPANJANGAN KARTU KUNING

Untuk Kartu Kuning, perpanjangan cukup datang ke Kantor DISNAKERTRANS dengan membawa persyaratan yang sama dan kalau bisa KARTU KUNING yang lama.

Demikian informasi berkaitan dengan SKCK dan Kartu Kuning. Semoga bermanfaat bagi para pembaca maupun para pencari kerja yang lain.

Ciao!





5 komentar: