Hi Pembaca.
Apa kabar?

Kali ini saya akan menulis tentang pengalaman saya membuat paspor di
Kantor Imigrasi Wonosobo.
Dua bulan yang lalu saya membuat paspor. Kebetulan Kantor Imigrasi
yang terdekat adalah Wonosobo yang letaknya hanya 1 jam 15 menit dari tempat
saya tinggal. Karena KTP saya Salatiga, harusnya saya membuatnya di Semarang
atau Solo. Namun karena jarak mereka cukup jauh sekitar 3 jam dengan
menggunakan transportasi umum dengan catatan tidak macet, maka saya memutuskan
membuatnya di Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo.
Hal yang pertama saya lakukan pastinya adalah GOOGLING untuk
mendapatkan informasi yang perlu saya siapkan. Yah, semua info bisa kita dapat
dengan me-nggoogling. Semuanya!
Letak Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo berdasarkan yang saya temukan
di internet adalah Jalan Dieng 132 Wonosobo. Tapi setelah saya datangi,
kantor mereka sudah pindah di Jalan Banjarnegara! Haaa... (Gimana nih, kantor
udah pindah kok infonya ga diupdate ya), putar balik lagi deh dari arah Dieng
ke arah Jalan Banjarnegara. Perumpamaannya adalah pojok Barat dan pojok
Timurnya Kota Wonosobo. Jauhnya lumayan lah.
Oke, langsung ke main topic.
Syarat utama yang harus dipersiapkan untuk membuat PASPOR adalah:
- KTP asli dan foto kopinya
- KK asli dan foto kopinya
- Akte kelahiran asli dan foto kopinya
- Ijazah terakhir dan foto kopinya
- Materai 3000, 2 lembar
- Uang tunai sebear Rp. 255.000
Begitu datang, silahkan minta formulir dalam bentuk MAP kuning. Isilah
dengan teliti semua data yang diminta. Bagi yang bingung biasanya mereka menyediakan
contoh. MAP KUNING ini gratis (berdasarkan pengalaman saya membuat di kantor
ini). Setelah semua diisi, siapkan dokumen asli dan fotokopinya masukkan ke dalam
MAP KUNING. Kumpulkan MAP KUNING ini ke dalam loket untuk diverifikasi oleh
petugas. Verifikasi dokumen ini tujuannya untuk mengecek apakah fotokopian yang
diberikan sesuai dengan aslinya. Setelah semua cocok, petugas akan memberikan
file asli kita. Jadi nggak perlu khawatir file kita akan disimpan mereka sampai
proses paspor selesai.
Hari pertama hanya mengumpulkan dokumen saja dan menunggu kapan jadwal
wawancara dan foto sidik jari.
Hari kedua saya datang untuk wawancara, foto, sidik jari, dan membayar
visa sebesar Rp. 255.000 di loket keuangan. Pertanyaan yang diberikan saat
wawancara berupa topik umum seperti: kenapa buat visa, mau kemana, untuk apa,
dsb. Proses visa adalah 4 hari kerja. Untuk pengambilan visa bisa diwakilkan
asal membawa kuitansi pembayaran.
Cukup mudah bukan? Sebenarnya bisa juga online dengan mengunjugi
website imigrasi di alamat
www.imigrasi.go.id
kemudian pilih layanan publik atau bisa langsung klik link ini
Jangan lupa membawa alat tulis serta berpakaian rapi dan sopan.
Rapi dan sopan menurut mereka adalah tidak bercelana pendek. Kata Baliho besar
yang dipajang di depan kantor, mereka BEBAS CALO dan PUNGLI (pungutan liar).
Dan memang saya merasakan semboyan itu sebab saya tidak dipunggut biaya apapun
selain biaya resmi sesuai yang tertera yaitu Rp. 255.000.
Secara keseluruhan, membuat paspor di Kantor Imigrasi kelas II
WONOSOBO menurut penilaian saya baik dan nyaman. (Kiky)